Tarif Ojek Online, Pemerintah Tidak Bisa Intervensi

2
adp

GARDUOTO – Upaya permintaan kenaikan tarif dari para ojek online sampai saat ini belum mendapatkan respon dari operator.

Padahal Pemerintah sudah mengusulkan agar ada penyesuaian tarif menjadi Rp 400.

Menurut Tulus Abadi Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) memang untuk kenaikan tarif tersebut Pemerintah tidak bisa intervensi.

“Karena memang itu belum masuk dalam angkutan umum. Jadi Pemerintah tidak bisa mengatur masalah tarifnya,” papar Tulus saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/04).

Lanjut Tulus, kedua operator ojek online ini tidak boleh mengatur secara bersama-sama mengenai tarif. Ini bisa kena pasal undang-undang monopoli.

“Kecuali mereka sendiri menerapkan tarif secara sukarela tidak apa-apa. Biar nantinya konsumen yang memilih mau naik yang mana,” ujarnya.

Makannya yang terjadi adalah yang dirugikan adalah driver. Kalau memang lebih murah operator A misalnya, pasti konsumen akan memilihnya.

“Sekali lagi memang Pemerintah hanya sebagai penengah dan tidak bisa melakukan intervensi kepada operator. Karena memang ojek online bukanlah angkutan umum yang diatur Pemerintah,” paparnya.[Go/Res]

Previous articleTak Terasa Gelaran Kompetisi Teknik Honda Sudah 25 Tahun
Next articleTAM Gelar Fun Festival New Toyota Yaris

2 Comments

  1. Udah lah mending cabut aja grab dari indonesia pulang ke malaysia jangan cuma jadi sampah di indonesia bukan mau mensejahterakan driver tapi memeras keringat driver coba orang orang kantornya turun ke jalan suruh orang kantor ngerasain gimana enaknya jadi driver coba gua mau tau ?

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here