SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Selama Penerapan PSBB ‘Motoran’ Masih Boleh Boncengan, Ini Syaratnya
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Motor > Selama Penerapan PSBB ‘Motoran’ Masih Boleh Boncengan, Ini Syaratnya
Motor

Selama Penerapan PSBB ‘Motoran’ Masih Boleh Boncengan, Ini Syaratnya

Resa Revano
Last updated: April 12, 2020 12:19 pm
Resa Revano
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta bertujuan agar ada pemutusan mata rantai Covid-19.

Ada beberapa aturan dalam penerapan PSBB ini. Salah satunya adalah sepedamotor tidak boleh berboncengan.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, kendaraan roda dua diperkenankan berboncengan namun harus mengikut persyaratan tertentu.

“Dalam Pasal 18 Pergub ini mengacu pada ini juga, Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor, motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan,” kata Sambodo, Jakarta, Sabtu (11/04).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan pengendara sepeda motor pribadi diperbolehkan berbocengan asal memiliki domisili alamat tempat tinggal yang sama dengan pengemudi.

Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

“Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan. Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta unutk melakukan kegiatan sehari-hari,” ujar Syafrin.

Meski begitu, untuk pengendara ojek online tetap tidak diperbolehkan berboncengan. Mereka hanya diperkenankan mengakut logistik dan barang.

“Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik hanya untuk pengangkutan logistik atau barang,” tutup dia.[Go/Res]

You Might Also Like

Vespa Peringati 75 Tahun Kelahirannya Lewat Edisi Khusus

Livewire, Motor Listrik Harley Davidson Siap Mendarat di Indonesia

Ini Dia Tungangan Baru Aipda MP Ambarita Untuk Patroli

BMW New R 1250 RT Punya Fitur Baru untuk Temani Touring

Ini Dia Jawara Suryanation di Kota Makassar

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?