SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Angkutan Umum diwajibkan Punya Sistem Manajemen Keselamatan
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Angkutan Umum diwajibkan Punya Sistem Manajemen Keselamatan
Ragam

Angkutan Umum diwajibkan Punya Sistem Manajemen Keselamatan

Resa Revano
Last updated: October 25, 2018 7:57 am
Resa Revano
Share
1 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Terkait seringnya kecelakaan yang mengakibatkan angkutan umum dan wisata. Maka Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis regulasi baru tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) bagi para perusahaan angkutan umum.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 85 Tahun 2018. Di dalam regulasi ini mengatur perusahaan angkutan umum wajib memiliki sertifikat SMK dan diaudit secara rutin.

Permenhub itu telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 10 September 2018.

Permen ini dimaksudkan adalah bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan. Nantinya peraturan ini dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Adapun pembuatan SMK paling lama tiga bulan setelah izin penyelenggaraan diberikan.

Perusahaan yang sudah mendapatkan izin penyelenggaraan sebelum Permenhub ini berlaku, maka wajib membuat paling lama 15 September 2018.

“Adanya SMK ini dimaksudkan agar menghidari kecelakaan dari hulu,” papar Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal di BSD Tangerang, Selasa (23/10) lalu.

Peraturan ini sendiri sasarannya adalah mewajibkan semua operator, semua perusahaan angkutan umum, harus memiliki SMK.

Nantinya Kemenhub akan turun langsung mengawasai pelaksanaan SMK, audit paling tidak dilakukan satu kali setiap dua tahun secara acak.[Go/Res]

You Might Also Like

Garda Mobile Otocare Siap Lindungi Mobil yang Terkena Banjir

Dalam Waktu Dekat Mitsubishi Buka Dealer Eksklusif di Jakarta

FIFGROUP Pastikan 4 Pilar CSR Memiliki Prioritas yang Sama

Selain Harga, Inilah Faktor yang Memutuskan Orang untuk Membeli Mobil

AMITRA Sabet Penghargaan Iconomic Syariah Award 2021

TAGGED:Angkutan PariwisataAngkutan UmumKemenhubKementerian PerhubunganPariwisata
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?