SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Menhub Tegaskan Pemerintah Mediator Antara Driver dan Aplikator Online
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Menhub Tegaskan Pemerintah Mediator Antara Driver dan Aplikator Online
Ragam

Menhub Tegaskan Pemerintah Mediator Antara Driver dan Aplikator Online

Resa Revano
Last updated: April 3, 2018 12:36 am
Resa Revano
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Setelah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mentetapkan tetap memberlakukan PM 108 Tahun 2017. Menhub Budi Karya Sumadi juga menegaskan bahwa Pemerintah sebagai mediator antara aplikator dengan pengemudi online.

“Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenhub dan Kemenkominfo. Maka diputuskan hanya memediasi agar saudara-saudara kita dari pengemudi angkutan sewa khusus dapat melakukan diskusi dengan aplikator tentang penetapan hal-hal yang diinginkan,” jelas Menhub.

Lanjutnya, kita utamakan adalah bagaimana para ojek online itu mendapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai. Itupun pemerintah tidak akan masuk ke perundingan, kita hanya memfasilitasi saja. Hal yang akan kita atur terkait aturan umum yaitu pemakaian helm dsb

Selanjutnya hal lain yang masih dipertahankan yaitu terkait keselamatan. Berkaitan untuk usulan-usulan untuk meniadakan syarat-syarat keselamatan itu kita tolak.  “Karena kita tetap konsisten ingin menjadikan keselamatan dan diwakili dengan pelaksanaan uji berkala (KIR), SIM A Umum, stiker dan beberapa hal itu tetap dilaksanakan dengan baik,” lanjut Menhub.

Terkait tarif, Menhub menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut dalam penentuan tarif untuk ojek online.

“Berkaitan dengan tarif tentunya kita sudah menetapkan dengan tarif batas bawah, jadi dengan tetap berlakunya PM.108 maka tarif itu berlaku untuk taksi. Sedangkan tarif untuk ojek, kita tidak ikut dalam menetapkan tarif itu.

“Kita berikan kesempatan tarif antara pengemudi ojek tersebut dengan aplikator. Kita sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu bagaimana ojek memberikan suatu keputusan,” tukas Menhub di kantornya di Jakarta, Senin (2/4).[Go/Res]

You Might Also Like

kontes Article Competition 2019 Wahana Resmi Umumkan Pemenang

FIFGROUP FEST Sapa Warga Bali Dengan Membawa Berbagai Promo

Terjebak Banjir Akhirnya Dievakuasi Garda Siaga

Ini Syaratnya Kalau Anda Mau Mudik ditengah PSBB

RSV Helmet Resmi Buka Gerai Ke-4 di Bekasi Barat

TAGGED:Angkutan UmumAplikator OnlineBudi Karya SumadiDriver Ojek OnlineKementerian PerhubunganMenhubPeraturan Pemerintah
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?