SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Kemenhub : PM 108 Tahun 2017 Tetap Berlaku Sebagai Payung Hukum
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Kemenhub : PM 108 Tahun 2017 Tetap Berlaku Sebagai Payung Hukum
Ragam

Kemenhub : PM 108 Tahun 2017 Tetap Berlaku Sebagai Payung Hukum

Resa Revano
Last updated: April 2, 2018 5:26 pm
Resa Revano
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Kisruh masalah PM 108 Tahun 2017 beberapa bulan terakhir ini, akhirnya ditetapkan tetap berlaku dan menjadi payung hukum bagi semua pihak.

Hal ini ditegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Press Conference terkait Angkutan Sewa Khusus dan Ojek Online di Ruang Press Conference Kementerian Perhubungan Senin (2/4).

“PM.108 itu tetap berlaku menjadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam melaksanakan operasional. Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, pembatalan atau penundaan,” tegas Menhub.

Lebih lanjut akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder guna membahas usulan maupun masukan untuk PM.108 Tahun 2017. Menurut Menhub terdapat dua masukan yang akan dibahas, pertama adalah perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi. Kedua memberikan kesempatan pengemudi berhubungan langsung dengan perusahaan transportasi tersebut.

Dalam implementasinya kita akan mengakomodir beberapa hal yang menjadi masukan. Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hokum.  Sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi nantinya bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya.

“Oleh karenanya dalam waktu dekat kita akan buat satu Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder serta pengamat transportasi untuk membahas berbagai kemungkinan dan masukan,” terang Menhub.

Sedangkan untuk badan hukum atau koperasi yang sudah menaungi sejumlah pengemudi online akan tetap diberikan ruang agar tetap berlangsung.[Go/Res]

You Might Also Like

IMX HUB di Bandung Resmi Dibuka

Kenapa Ya Ban Cadangan Lebih Kecil?

Toyota Avanza Laris Manis di Dunia Bisnis Penyewaan Mobil

Ini Penjelasan Jasa Marga Terkait Insiden Pelemparan Batu

Pucuk Pimpinan Mitsubishi Akan Berganti September Mendatang

TAGGED:Kemenhubojek onlinePM 108 Tahun 2017Transportasi OnlineTransportasi Umum
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?