SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Ada SIM C1 untuk Motor 250-500 CC, Begini Tanggapan Instruktur Mengemudi
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Ada SIM C1 untuk Motor 250-500 CC, Begini Tanggapan Instruktur Mengemudi
Ragam

Ada SIM C1 untuk Motor 250-500 CC, Begini Tanggapan Instruktur Mengemudi

Nugie
Last updated: June 2, 2024 8:00 pm
Nugie
Share
3 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Pada Senin (27/5/2024) lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

“Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

Bila Polri mengeluarkan SIM C1 dengan tujuan tersebut, tentu pihak lain punya pandangan tersendiri terhadap hal ini. Salah satu pihak yang punya pandangannya sendiri ialah dari instruktur mengemudi.

“Kalau secara konsep (penerbitan SIM C1) sekaligus untuk mengurangi jumlah pemotor di jalan dan pengendalian motor CC besar bisa efektif. Karena jadi akan sedikit orang yang legal bawa motor CC besar.”

“CC besar identik dengan torsi dan speed, ada data juga bahwa kecepatan adalah pemicu risiko tinggi. Maka dengan pengendalian cc di jalan maka pasti ada efeknya,” terang Erreza Hardian, Instruktur, Assesor, dan Investigator Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dari Sarana Aman Berkendara.

Erreza menambahkan, adapun langkah yang bisa dilakukan buat mengurangi jumlah pemotor di jalan dan pengendalian motor CC besar untuk kemudian mendapatkan SIM C1, ialah dengan menelusuri sejarah dan background si pemohon.

“Harus telusur siapakah pemohon ini. Pernah ditilang apa tidak, ada rekomendasi dari club atau APM, serta kepemilikan kendaraan, serta profesi,” tambah Erreza.

Syarat untuk mendapatkan SIM C1 terbilang mudah. Jika pemohon sudah memegang SIM C biasa selama minimal satu tahun, maka ia bisa untuk mengajukan pembuatan SIM C1.

Untuk biaya pembuatan SIM C1, telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu. (GO/Gie)

You Might Also Like

FIFGROUP Resmikan Ruang Belajar di Singkawang

Mau Aman Motoran Saat Musim Hujan, Ini Tipsnya

Adira Insurance Mulai Sasar Pasar Truk & Bus

Program SAFARI Sambangi Bengkulu & Beri Beragam Promo Spesial

Mau Aman Saat Motoran, Begini Teknik Kontrol Gas & Pengereman yang Baik

TAGGED:Korlantas PolriSIM CSIM C1Surat Izin Mengemudi
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?