SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Pemerintah Segera Berlakukan Tilang Elektronik
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Pemerintah Segera Berlakukan Tilang Elektronik
Ragam

Pemerintah Segera Berlakukan Tilang Elektronik

garduoto
Last updated: March 6, 2018 6:33 pm
garduoto
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Tiga lembaga negara, siang ini (6/3) berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) guna rampungkan penerapan sistem Tilang Elektronik yang akan berlaku nasional. Rapat koordinasi ini dilakukan karena Presiden Jokowi kerap kali menanyakan perkembangan reformasi hukum.

Hadir dalam rapat tersebut Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen (Pol) Pujiyono, Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung, Suharto,SH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyaningsih, SH, dan Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Ratnaningsih Dasahasta, SH.

Ratnaningsih menjelaskan bahwa Kepala Staf Kepresidenan berkali-kali ditanya oleh Presiden Jokowi mengenai perkembangan reformasi hukum. Tilang elektronik ini adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki pelayanan hukum di tengah masyarakat.
“Presiden Jokowi berulang kali menegaskan, agar masyarakat jangan lagi dibebani dengan urusan administrasi dan hukum yang berbelit-belit. Penting untuk memastikan bahwa program tilang elektronik ini dapat diterapkan secara nasional, mengingat jumlah pengguna kendaraan yang semakin besar dan teknologi sudah memungkinkan untuk itu,” kata Ratna.

Rencananya, tiga pihak yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung akan didorong untuk membuat nota kesepahaman antara ketiga lembaga tersebut. Nota kesepahaman tersebut akan mengatur tatacara dan prosedur penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Penyelesaian masalah tilang lalu lintas selama ini memang terkendala pada aturan hukum yang mengatur pelanggaran tersebut. Paradigma hukum masa lalu yang menempatkan pelanggaran lalu-lintas ini sebagai tindak pidana, dimana penyelesaiannya harus melalui mekanisme peradilan.

Padahal pelanggaran lalu lintas seringkali merupakan jenis pelanggaran ringan yang sifatnya administrasi. Akan tetapi, selama ini penegakan hukum yang berhubungan dengan disiplin berlalu lintas ini menimbulkan praktik pungutan liar yang terjadi baik di lapangan, di dalam proses peradilan, bahkan sampai setelah putusan ditetapkan oleh pengadilan.

Selain Bank BRI, rencananya bank-bank BUMN yang lain akan dilibatkan untuk dapat melayani proses administrasi tilang elektronik ini.[Go/Oji]

You Might Also Like

Eko Yuli dari Tim Bridgestone Indonesia Kembali Raih Prestasi Dunia

Warna Oli Jadi Pekat Bukan Berarti Harus Segera Diganti

Mobil Anda Tidak Ingin Rem Blong, Ini Tipsnya

Ikon Baru Papua Jembatan Holtekamp Besok diresmikan Presiden Jokowi

FIFGROUP dan Rikwanto Beri Donasi Ke Anak Yatim Piatu di Bandung  

TAGGED:Bayar TilangDirektur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Kepolisian RIKejaksaan AgungKepolisian RIMahkamah AgungTilangTilang Elektronik
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
9 Comments 9 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?