GARDUOTO - Sistem first-to-file di Indonesia bikin raksasa mobil listrik asal Tiongkok, BYD, gigit jari dalam sengketa nama Denza. Bagaimana nasib peluncurannya di Tanah Air?
Pasar mobil listrik (EV) di Indonesia sedang hangat-hangatnya. Berbagai produsen otomotif global berlomba-lomba menghadirkan lini produk terbaik mereka untuk memikat konsumen Tanah Air. Salah satu raksasa asal Tiongkok, BYD Company Limited, menjadi sorotan utama berkat ekspansinya yang agresif. Namun, perjalanan BYD di Indonesia tidak sepenuhnya mulus tanpa hambatan.
Di tengah antusiasme konsumen menantikan lini kendaraan mewahnya, BYD harus menelan pil pahit di meja hijau. Usaha mereka untuk merebut dan mengamankan hak nama merek "DENZA" di Indonesia resmi kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh pihak BYD.
Kalah di Mahkamah Agung karena Cacat Formil
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, gugatan kasasi BYD Company Limited terhadap pemegang hak merek terdaftar di Indonesia, yaitu PT Worcas Nusantara Abadi, resmi ditolak. Kegagalan legal ini disebabkan oleh adanya masalah teknis hukum atau cacat formil, yang dikenal dalam istilah hukum sebagai error in persona.
Cacat formil ini terjadi karena adanya dinamika peralihan kepemilikan merek Denza kepada pihak lain selama proses hukum berjalan. Akibat gugatan yang dinilai salah alamat atau tidak sesuai dengan subjek hukum yang tepat, majelis hakim MA memutuskan untuk tidak dapat menerima gugatan tersebut. Dengan demikian, hak resmi atas nama merek DENZA di Indonesia masih sah dipegang oleh pendaftar lokal.
Aturan First-to-File: Siapa Cepat, Dia Dapat
Mengapa kasus ini bisa terjadi? Indonesia menerapkan sistem hukum merek bernama first-to-file. Artinya, perlindungan hukum atas suatu nama merek akan diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan kepada pihak yang pertama kali menciptakan atau mempopulerkannya di dunia.
Meskipun Denza dikenal secara global sebagai sub-brand mewah milik BYD, aturan hukum di Indonesia tetap memprioritaskan pendaftar pertama yang sah di dalam negeri. Hal ini menjadi peringatan keras bagi para pengusaha dan prinsipal otomotif global agar lebih sigap dalam mengamankan hak kekayaan intelektual (HKI) sebelum berekspansi ke pasar Indonesia.
Ancaman Hambatan Operasional dan Opsi Strategis BYD
Kekalahan legal di tingkat kasasi ini tentu membawa dampak cukup serius bagi strategi bisnis BYD di Indonesia. Tanpa hak atas nama merek DENZA, kepastian hukum BYD untuk menjual, mempromosikan, dan memasarkan kendaraan dengan emblem Denza menjadi terganggu. Jika dipaksakan tanpa penyelesaian hukum, BYD berisiko menghadapi tuduhan pelanggaran merek terdaftar.
Untuk mengatasi kebuntuan ini dan menjaga momentum pemasaran kendaraan mereka di pasar nasional, ada tiga langkah strategis yang bisa dipertimbangkan oleh manajemen BYD:
- Akuisisi atau Lisensi Merek: BYD dapat membeli hak merek DENZA secara resmi dari PT Worcas Nusantara Abadi atau membayar royalti penggunaan lisensi nama tersebut.
- Negosiasi Damai (Out of Court Settlement): Melakukan pendekatan bisnis untuk mencapai kesepakatan saling meruntungkan tanpa melalui proses pengadilan yang panjang.
- Opsi Rebranding: BYD memilih untuk menggunakan nama baru khusus untuk pasar Indonesia, sebuah langkah yang cukup sering dilakukan pabrikan otomotif global demi keamanan hukum jangka panjang.
Pelajaran Penting bagi Industri Otomotif
Sengketa merek Denza ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku industri otomotif dan investor asing. Perlindungan merek di Indonesia membutuhkan perencanaan legal yang matang sejak awal. Kini, publik dan pencinta otomotif Tanah Air menanti langkah bijak apa yang akan diambil BYD agar lini kendaraan mewahnya tetap bisa mengaspal dengan tenang di jalanan Indonesia.
Ario/GO.