SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Polri Targetkan Tilang Elektronik Berlaku Bulan Maret Untuk 19 Provinsi
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Polri Targetkan Tilang Elektronik Berlaku Bulan Maret Untuk 19 Provinsi
Ragam

Polri Targetkan Tilang Elektronik Berlaku Bulan Maret Untuk 19 Provinsi

Resa Revano
Last updated: February 1, 2021 2:15 am
Resa Revano
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Bergantinya pucuk pimpinan dikubu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan banyak kebijakan yang diberlakukan.

Salah satunya terkait dengan tilang elektronik. Di masa 100 hari kerja Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Polri menargetkan tilang elektronik diberlakukan di 19 provinsi pada Maret mendatang. Hal itu dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, Sabtu (30/01).

“Target kita pada program 100 hari bapak Kapolri, ada sekitar 19 Polda yang akan kita lakukan (menerapkan kamera ETLE). Di tahap pertama ini, rencananya akan kita launching di bulan Maret (2021), yang sudah siap antara lain ada lima polda dan beberapa polres jajaran,” tuturnya.

Menurut Kakorlantas Polri, penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik menjadi salah satu prioritas kerja Kapolri.

Kapolri juga menyatakan akan menjadikan polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan demikian secara bertahap program 100 hari bapak Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda. Secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang, dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini,” terang Kakorlantas Polri.

Sebagai informasi tambahan, penerapan tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.[Go/RES]

You Might Also Like

Yayasan AHM Melestarikan Angklung dan Berikan Beasiswa

Wahana Ajak Konsumen Rayakan Hari Pelanggan Nasional

Massiv Amal Berbagi Berkah Finish di SDN 6 Bunutan Bali

Arus Mudik Selesai, Arus Balik PR Selanjutnya yang Harus dipikirkan

Kia Resmikan Pusat Pelatihan Global Pertamanya di Wilayah Asia Pasifik di Malaysia

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?