SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Setelah Jatim, Jawa Tengah Juga Terapkan Tilang Elektronik
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Setelah Jatim, Jawa Tengah Juga Terapkan Tilang Elektronik
Ragam

Setelah Jatim, Jawa Tengah Juga Terapkan Tilang Elektronik

Resa Revano
Last updated: January 14, 2020 10:43 am
Resa Revano
Share
1 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Setelah di Jawa Timur, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mulai menerapkan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tilang) di wilayah Kota Semarang.

“Untuk tahap awal masih sosialisasi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Rudy Antariksawan di Semarang.

Rudy mengatakan, ada dalua titik CCTV yang dipasang pada tahap uji coba ini yaitu di Jalan Pandanaran, Kota Semarang.

Dua kamera tersebut, tambah Rudy, langsung terhubung ke Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jawa Tengah.

Ia menjelaskan sistem akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran serta identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Dari tahap awal uji coba, pelanggaran terbanyak masih berkaitan dengan penggunaan sabuk keselamatan oleh pengendara kendaraan roda empat.

Terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat oleh sistem.

“Untuk tahap awal ini, dalam surat yang dikirimkan masih kami beri imbauan untuk mentaati peraturan lalu lintas,” terangnya.

Namun setelah nanti mulai diterapkan, kata dia, dalam surat tilang yang dikirimkan akan tercantum jenis pelanggaran, termasuk potongan gambar kendaraan saat melanggar.

Rudy bagi pengendara yang tidak mengindahkan surat tilang yang dikirimkan tersebut akan ada ancaman pemblokiran bukti kepemilikan kendaraan bermotor saat mengurus pajak.[Go/Res]

You Might Also Like

Asuransi Astra Digelari Marketeers Youth Choice Brands of The Year 2020

Sebelum Kredit Mobil, Perhatikan Dulu Strategi Mengatur Keuangan

Grab Tingkatkan Kualitas Pelayanan bagi Pelanggan dan Pengemudi

Cegah Virus Corona, Pertamina Lubricants Lakukan Sterilisasi 

Adira Finance Raih Laba Bersih Rp 597 Miliar

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?