SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Tarif Ojol Naik dikeluhkan, Ini Jawaban Menhub
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Tarif Ojol Naik dikeluhkan, Ini Jawaban Menhub
Ragam

Tarif Ojol Naik dikeluhkan, Ini Jawaban Menhub

Resa Revano
Last updated: May 5, 2019 11:06 pm
Resa Revano
Share
2 Min Read
Tarif Ojek Online
SHARE

GARDUOTO – Kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) mendapatkan keluhan dari beberapa masyarakat. Biaya baru diimplementasikan Aturan Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. Ini Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat mulai 1 Mei 2019.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Kemenhub akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan.

“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di 5 kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi, ” kata Menhub Budi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (2/5) sore.

Selain itu, Menhub mengatakan pihaknya akan membuat survey yang lebih komprehensif baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai.

Lebih lanjut dijelaskan Menhub bahwa pada dasarnya sebelum ditetapkannya aturan ini Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.

“Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” jelasnya.

Sebelumnya pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring. Termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di 5 kota yang mewakili 3 zona. Yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan akan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety) ojek daring.[Go/Res]

You Might Also Like

Suzuki Kembali Selenggarakan Suzuki Victorious Contest

Walau Ada Covid, 3 Produk Mitsubishi Masih Pimpin Segmen di Sumatera

Wuling Berencana Produksi Baterai EV di Indonesia yang Bernama MAGIC Battery

Ini Draf Aturan Baru untuk Ojek Online

MTF Sabet The Best Indonesia Corporate Secretary & Corporate Communication 2020  

TAGGED:Budi Karya SumadiKeluhan Tarif Ojol NaikMenhubojek onlineTarif Ojek OnlineTarif Ojol
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?