SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Ini Draf Aturan Baru untuk Ojek Online
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Ini Draf Aturan Baru untuk Ojek Online
Ragam

Ini Draf Aturan Baru untuk Ojek Online

Resa Revano
Last updated: March 11, 2019 6:18 pm
Resa Revano
Share
2 Min Read
Ojol Siap Hijaukan Jalan Jakarta Dengan Aksi 237 Tuntut Naik tarif
SHARE

GARDUOTO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan aturan ojek online (ojol). Menurut informasi rancangan aturan kemungkinan tidak ada tarif batas atas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/03). Dalam kajian awal tidak ada batas atas. Hal ini karena pada kondisi tertentu membuat tarifnya tinggi.

“Kami menyerahkan hal ini pada aplikator untuk mengatur tarif batas atas tersebut. Dengan pertimbangan aplikator semacam dia saat hujan, tinggi. Malam dia tinggi. Jadi memberikan kebebasan kepada aplikator untuk merumuskan sehingga mitra itu akan meningkat pendapatannya,” tegas Budi.

Hanya setelah rapat dengan Komisi V DPR RI. Pemerintah menimbang kembali penerapan batas atas. Tujuannya adalah bentuk perlindungan kepada konsumen.

“Sementara, kemarin hasil kita diskusi beberapa pihak, kita hanya cukup batas bawah aja. Tapi kan tadi dari Komisi V, Pak Bambang Haryo harus melindungi konsumen. Harus ada tarif batas atas,” tambah Budi.

Jadi menurutnya sampai saat ini belum bisa memastikan apakah memasukkan batas atas atau tidak dalam aturan ojol ini.

“Bisa iya, bisa tidak, tergantung nanti keputusan, tadi kan dari Pak Bambang Haryo,” ujarnya.

Sedangkan untuk keputusan soal tarif Budi belum bisa memberikan keterangan. Karena pembahasan tarif belum final.
Aturan Baru Ojol

Pemerintah membuat aturan dan sudah ada draft bahwa untuk menjamin keamanan pengemudi dan penumpang maka identitasnya harus sesuai di dalam aplikasi.

Aturan lainnya adalah pengemudi juga diwajibkan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar hitam dan tulisan putih. Ini sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam draft ini juga diatur mengenai mekanisme penghentian operasional (suspend). Ketentuan suspend dibuat oleh perusahaan aplikasi. Sedangkan untuk pengawasan operasional ojol dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Hanya memang Pemerintah belum mengumumkan secara pasti akan aturan terbaru Ojol ini. Kita tunggu saja aturan ini diumumkan oleh Pemerintah. Semoga menguntungkan semua pihak.[Go/Res]

You Might Also Like

Suzuki Finance Virtual Expo Berikan Berbagai Promo Menarik

FIFGROUP Gelar Kompetisi Menulis Untuk Universitas Se-Indonesia

Dicurigai Ada Bom GT Sidoarjo 1 Sempat Ditutup

Masuki Usia 30 Tahun, Garda Oto Hadirkan Layanan Virtual Survey

Honda Buka Fasilitas Museum Honda Racing Gallery di Sirkuit Suzuka

TAGGED:Aplikasi OjolAturan OjolAturan Terbaru Ojolojek onlineOjolPemerintah
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?