SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: PERDIPPI Minta Uji Materi Tentang SNI Pelumas
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > PERDIPPI Minta Uji Materi Tentang SNI Pelumas
Ragam

PERDIPPI Minta Uji Materi Tentang SNI Pelumas

Resa Revano
Last updated: March 11, 2019 3:48 pm
Resa Revano
Share
3 Min Read
Pelumas
Penerbitan SNI Wajib Pelumas Ternyata Bertentangan dengan Fakta
SHARE

GARDUOTO – Masalah penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib pada produk pelumas masih mendapatkan pertentangan.

Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan SNI Pelumas tersebut.

Pengajuan uji materi karena peraturan ini bertentangan dengan peraturan atau regulasi di sektor minyak dan gas bumi.
Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar, mengatakan Kepmen Perindustrian tersebut menabrak aturan yang ada sebelumnya. Diantaranya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001. Keppres ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Demi tegaknya tata kelola negara yang taat azas pada sistem perundangan yang berlaku, PERIDIPPI telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung tanggal 08 Februari 2019 dengan nomor register 22 P/HUM/2019 terhadap Kepmen Perindustrian (Kepmen) tersebut, agar Kepmen tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan regulasi-regulasi yang ada di bidang minyak dan gas bumi,” tutur Paul.

Paul menambahkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas, telah dengan tegas dan jelas menunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian ESDM ditunjuk sebagai pemegang wewenang pengaturan mutu pelumas. Keppres ini sekaligus memperkuat Keputusan Menteri (Kepmen) Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar Di Dalam Negeri.

Sebagai pelaksanaan dari Kepemen tersebut telah diterbitkan peraturan tentang Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Regulasi ini, merupakan upaya melindungi konsumen di Indonesia dalam mendapatkan produk pelumas yang berkualitas.

Juga menguatkan Peraturan Pemerintah Republic Indonesia No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.

“Sejak diberlakukan 20 tahun lalu hingga saat ini regulasi tersebut terbukti efektif. Hal ini bisa dilihat tidak adanya berita-berita tentang kerusakan mesin akibat pelumas yang tidak berkualitas,” ungkap Paul Toar.

Terlebih, Kemeterian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang dipasarkan di Dalam Negeri. Dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006 juga menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri.

Regulasi ini sekaligus menjadi dasar ketentuan persyaratan fisika/kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas.

Artinya semua pelumas yang akan dipasarkan di dalam negeri aspek kimia/fisikanya diuji secara lengkap oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dengan 14 parameter. Pengujian tersebut dilakukan sebelum diterbitkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

“Peraturan ini juga sangat ketat. Seluruh pelumas yang beredar diawasi secara bersama dengan Polri. Dan bagi produsen dan distributor yang melanggar akan dikenai sanksi pidana,” jelas Paul.

Artinya, dari aspek legal formal atau regulasi, selama ini produk pelumas telah mendapatkan landasan yang sangat kuat dan lengkap. Sehingga, jika ada regulasi baru justeru bertentangan dengan regulasi yang sudah ada dan telah berjalan dengan baik.[Go/Res]

You Might Also Like

Mitsubishi Capai Hasil Positif Penjualan Bulan Januari

Pentingnya Eco Driving Saat Anda Berkendara

Beberapa Wilayah Jakarta Banjir, Polisi Adakan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Asuransi Astra Pemenang 2 Kategori diajang Indonesia PR of The Year 2021

Enam Keuntungan yang Didapat Kalau Kita Punya Asuransi Mobil

TAGGED:dan Produsen Pelumas IndonesiaImportirPERDIPPIPerhimpunan DistributorSNIStandar Nasional Indonesia
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?