SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Pajak kendaraan Wilayah Banten “Cekik” Konsumen
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Pajak kendaraan Wilayah Banten “Cekik” Konsumen
Ragam

Pajak kendaraan Wilayah Banten “Cekik” Konsumen

Resa Revano
Last updated: March 9, 2019 11:06 pm
Resa Revano
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Dipastikan bahwa Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten akan melakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Senin (11/03) mendatang.

Dimana kenaikannya seperti PKB naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sedangkan BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen.

Kenaikan ini atas dasar penyesuaian dari PKB dan BBNKB di Provinsi Banten. Ini sesuai dengan revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang penyeuaian tarif pajak daerah. Sebab daerah lainnya seperti DKI Jakarta sudah mencapai 2 persen dan Jawa Barat sudah lama memberlakukan tarif pajak kendaraan 1,75 persen.

Hal ini membuat harga On The Road mobil di wilayah Provinsi Banten akan mengalami kenaikan. Menurut salesman Toyota yang dihubungi oleh Garduoto.com, Sabtu (9/3) mengatakan ada kenaikan signifikan dengan pajak Jakarta.

“Jadi kalau konsumen memiliki domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masuk wilayah Provinsi Banten akan mengalami kenaikan. Tapi kalau untuk wilayah Jakarta memang sangat jauh kenaikannya,” tegas sales yang dihubungi.

Misalkan konsumen Tangerang Selatan yang ingin membeli mobil Toyota Voxy seperti yang dialami Wahono warga Bintaro akan dikenakan kenaikan pajak Plat B Banten harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 12,1 juta.

Padahal kalau KTP Jakarta kenaikan pajaknya hanya sekitar Rp 2.4 juta saja. Sedangkan wilayah KTP Jawa barat ada kenaikan sama dengan wilayah Jakarta Rp 2.4 juta.

Kalau dihitung secara persentasi perbedaan kenaikan harga antara wilayah Banten kalau Rp 12.1 juta dengan Jakarta Rp 2.4 juta mencapai 504% beda pajaknya.

Kenaikan ini jelas sangat memberatkan konsumen juga dealer mobil yang berada di wialayah Banten dan sekitarnya. Karena untuk dealer kemungkinan besar banyak konsumen ber-KTP wilayah Banten berfikir dua kali untuk membeli kendaraan.

Atau mungkin nantinya malah konsumen mensiasatinya dengan meminjam KTP keluarganya yang berada di wilayah Jakarta untuk membeli kendaraan.

Kenaikan pajak ini bisa saja mengurangi volume penjualan di Wilayah Banten dan sekitarnya yang memang dirasa sangat tinggi dan berbeda dengan wilayah lainnya.[Go/Res]

You Might Also Like

ICE-µ Luncurkan Sky Blue RT70 Series Berwarna Kebiruan yang Bening

Mitsubishi Berikan Fogging Disinfectant Gratis untuk Konsumennya

15 Hari Larangan Mudik, 35 Ribu Lebih Kendaraan diminta Putar Balik

Stuntman Presiden Jokowi Akhirnya Mengucapkan Terima Kasih

Adira Insurance Cover Pelanggan Hartono

TAGGED:BBNKBBea Balik Nama Kendaraan BermotorPajak Kendaraan BantenPajak Kendaraan banten MencekikPajak Kendaraan BermotorPKB
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?