SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Driver Ojol Jatim Gelar Aksi Solidaritas untuk Ahmad Hilmi
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Driver Ojol Jatim Gelar Aksi Solidaritas untuk Ahmad Hilmi
Ragam

Driver Ojol Jatim Gelar Aksi Solidaritas untuk Ahmad Hilmi

Resa Revano
Last updated: January 29, 2019 10:11 am
Resa Revano
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – PDOI atau Perhimpunan Driver Online Indonesia wilayah Jawa Timur. Dipastikan akan menggelar aksi Solidaritas Driver Online untuk mendukung Ahmad Hilmi Hamdani.

Seperti dilansir Suarajatim.com. Aksi ini dilatarbelakangi karena Ahmad yang ojek online yang mendapatkan musibah tertabrak oknum marinir Karang Pilang, 17 April 2018 lalu. Namun kini kasusnya akan disidangkan. Bahkan Ahmad pun juga sempat dijebloskan ke penjara.

Daniel Lukas Rorong selaku Humas PDOI Jatim memberitahukan bahwa aksi ini akan dilaksanakan pada Rabu (30/1) pukul 12.00 WIB, dengan titik kumpul di depan Pengadilan Negeri Surabaya, di Jalan Raya Arjuna.
Aksi ini sendiri sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan Daniel Lukas Rorong Humas PDOI Jatim (kiri) menunjukkan Surat Ijin Kegiatan untuk Aksi Solidaritas Driver Online

“Kita kawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani, driver online (R2), yang sedang diadili bahkan didakwa masuk penjara,” tegas Daniel.

Ahmad Hilmi Hamdani merupakan ayah dari 3 anak ini merupakan korban kecelakaan tabrakan motor. Ahmad didakwa lantaran dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, Umi Insiyah meninggal dunia.

Diadilinya Hilmi ini pun sangat disesalkan keluarga dan rekan seprofesi. Pasalnya, terdakwa ini sebenarnya korban kecelakaan. Korban Umi meninggal juga akibat ditabrak oknum marinir, bukan akibat terdakwa.

Achmad didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia.

Sementara itu Herry Bimantara Ketua PDOI Jatim mengatakan kita akan menunjukkan aksi solidaritas kita sesama driver online. Rasa empati kita untuk rekan seprofesi yang sedang mengalami “ketidakadilan hukum.

“Kita kawal kasus ini bersama-sama dengan memberikan support pada Saudara Ahmad Hilmi Hamdani,” tegas Herry.[Go/Res]

You Might Also Like

Toyota Avanza Masih Jawara Mobil Bekas

Jalan Aspal atau Beton, Mana yang Bikin Cepat Aus Ban?

Suzuki Marine Kembali Hadirkan Service Campaign dan Clean Up The World di Manado

Sambut Hapelnas, SPEKTRA FIFGROUP Beri Banyak Promo Menarik

Sering Macet Parah, Ini Strategi Pemerintah Untuk Tol Jakarta-Cikampek

TAGGED:Driver OjolOjolPDOIPDOI JatimPerhimpunan Driver Online Indonesia
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?