SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Toyota: Aturan Euro 4 untuk Pelaku Industri, jadi Pemilik Mobil Tak Harus Khawatir
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Bengkel > Toyota: Aturan Euro 4 untuk Pelaku Industri, jadi Pemilik Mobil Tak Harus Khawatir
BengkelRagam

Toyota: Aturan Euro 4 untuk Pelaku Industri, jadi Pemilik Mobil Tak Harus Khawatir

Hanggi M laksono
Last updated: September 24, 2018 5:03 pm
Hanggi M laksono
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – PT Toyota Astra Motor (TAM) memastikan kepada semua pelanggan, baik pemilik mobil Toyota lama maupun yang akan membeli kendaraan baru, untuk tidak khawatir dengan akan diberlakukannya ketentuan standard Euro 4 bagi kendaraan roda empat oleh pemerintah.

Aturan Euro 4 yang di atur dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017, Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O. Tertuang dalam pasal 2 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4.

Pasal tersebut mensyaratkan bahwa mesin kendaraan baru, yang boleh atau diizinkan untuk dijual dan digunakan di Indonesia, adalah yang sudah memenuhi ketentuan standar Baku Mutu Emisi Gas Buang Euro 4.

Berarti, dalam peraturan yang dijadualkan efektif  berlaku pada Oktober mendatang, ketentuan standar emisi Euro 4 ini hanya diwajibkan untuk kendaraan baru, bukan kendaraan lama atau yang sudah ada ditangan konsumen.

Karena peraturan Menteri LHK ini, sama sekali tidak menyinggung soal ambang batas emisi, bagi kendaraan yang sudah diproduksi atau dibeli konsumen sebelum aturan ini efektif diberlakukan.

“Peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban pelanggan. Sehingga mereka ini tidak perlu khawatir, sebagai Agen Pemegang Merek (APM) TAM memastikan akan memenuhi ketentuan tersebut di wakti yang ditentukan oleh pemerintah. Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap diler, baik yang diproduksi dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah standar Euro 4, jadi pelanggan tak perlu risau,” beber Fransiscus Soerhopranoto, Executive General Manager TAM.[Go/Hml]

You Might Also Like

AHM Tanam 1.000 Pohon Buah Langka di Bandung

Pajak kendaraan Wilayah Banten “Cekik” Konsumen

Grab Berikan Layanan GrabGerak untuk Penyandang Disabilitas

Cetak Generasi Muda Produktif, AHM Gelar Best Student 2021

Grab Beri Hadiah untuk Apresiasi Kemenangan Timnas di Piala AFF U-22 2019

TAGGED:.Euro 4Peraturan Euro 4 di IndonesiaPT Toyota-Astra MotorToyota
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?