SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: PSBB Jilid II Hari Ini Dilaksanakan, Ganjil-Genap ditiadakan
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > PSBB Jilid II Hari Ini Dilaksanakan, Ganjil-Genap ditiadakan
Ragam

PSBB Jilid II Hari Ini Dilaksanakan, Ganjil-Genap ditiadakan

Resa Revano
Last updated: September 14, 2020 2:07 am
Resa Revano
Share
1 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta jilid II kembali berlaku mulai hari ini, Senin (14/09).

Untuk itu pihak kepolisian pun akan mulai memberlakukan penyesuaian kebijakan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihak kepolisian juga akan kembali menonaktifkan kebijakan ganjil genap di daerah Jakarta yang dimulai hari Senin.

“Gage mulai hari ini tidak berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Minggu (13/09).

Diberitakan sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/09).

Penerapan PSBB mengacu pada Peraturan Gurbernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.

Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.[Go/RES]

You Might Also Like

OJK Dukung Program Mandiri Tunas Finance di Bandung

Daftar 10 Mobil yang Jualannya Tidak Sampai 10 Unit Bulan November

DAM Kembali Gelar Kompetisi Safety Riding

Federal Oil Luncurkan Oli untuk Skutik Premium

Dua Inovasi Layanan dan Digitalisasi Wahana Sabet Penghargaan Nasional

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?