SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Perhatikan Hal Ini Saat Over Kredit Agar Asuransi Tidak Hangus
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Tips > Perhatikan Hal Ini Saat Over Kredit Agar Asuransi Tidak Hangus
Tips

Perhatikan Hal Ini Saat Over Kredit Agar Asuransi Tidak Hangus

Resa Revano
Last updated: July 29, 2020 10:54 pm
Resa Revano
Share
3 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Bagi Anda yang belum mempunyai uang cukup untuk membeli mobil secara tunai, jangan khawatir kini sudah banyak pilihan dan cara untuk dapat memiliki mobil idaman Anda, salah satu caranya yaitu dengan over kredit.

Dimana over kredit itu bisa diartikan sebagai pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli.

Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.

Nah, yang harus diperhatikan saat membeli mobil dengan cara over kredit adalah saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan Anda.

Sebaiknya agar lebih aman Anda segera lapor ke pihak leasing terlebih dahulu, lalu lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.

Mengapa penting untuk lapor ke pihak asuransi juga? Karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, mau tak mau pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi dan pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil.

Karena asuransi mobil tersebut masih atas nama pemilik yang pertama, maka dari itu terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi. Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:

“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.

Jadi, bila ingin melakukan over kredit mobil, jangan lupa untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing, karena tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit.

Mengapa sangat penting untuk segera lapor, hal ini membuat Anda sebagai pemilik kedua akan terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.

Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait perubahan kepemilikan mobil dapat langsung menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 kami siap melayanani Anda selama 24 jam.

Spesial promo untuk bulan ini dapatkan voucher belanja hingga Rp3.900.000* + cicilan 0% dengan kode promo SELALUAMAN. Untuk info lebih lanjut kunjungi www.gardaoto.com/garda-oto/promo,

Mari bersama kita berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga kesehatan dengan selalu menerapkan physical distancing dan hanya berpergian saat dibutuhkan saja.[Go/RES]

You Might Also Like

Yuk Perhatikan Oli Anda Palsu atau Tidak

Yuk Isi Libur Lebaran Dengan Merawat Kabin Mobil

Mau Tahu Cara Pengereman Motor yang Benar? Ini Caranya

Ini 5 Poin Di Mobil yang Harus Diperiksa Selesai Libur Lebaran

Cegah Kecelakaan Fatal, Perhatikan Hal Ini di Jalan

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?