SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Ini Beberapa Modus Pemudik Agar Lolos dari Pemeriksaan
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Arus Mudik > Ini Beberapa Modus Pemudik Agar Lolos dari Pemeriksaan
Arus Mudik

Ini Beberapa Modus Pemudik Agar Lolos dari Pemeriksaan

Resa Revano
Last updated: May 26, 2020 10:49 pm
Resa Revano
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Ternyata tidak selamanya aturan yang dibuat akan selalu ditaati oleh masyarakat. Terbukti saat ada aturan larangan mudik tetap saja ada yang nakal agar tetap bisa lolos dari pemeriksaan dengan berbagai modus.

Diantaranya berpura-pura menjadi awak truk hingga menggunakan jasa derek.

“Banyak sekali modus yang dilakukan seperti menumpang truk seolah-olah mengangkut barang. Ada naik kendaraan yang sedang diderek,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, Selasa (26/05).

Kemudian, ada pemudik yang nekat bersembunyi di toilet bus. Semua upaya para pemudik berhasil tercium petugas.

“Kemudian menumpang bus seolah-olah bus yang disetting seperti tanpa penumpang. Mereka mematikan lampu, kursi direbahkan, dan sembunyi di toilet,” paparnya.

Selain itu, para pemudik juga menggunakan jasa travel ilegal yang melintasi jalur tikus. Hal itu untuk menghindari pemantauan petugas.

“Termasuk juga di hari-hari terakhir kami melaksanakan penindakan terhadap travel gelap. Hampir keseluruhannya menggunakan mobil pribadi. Kemudian mereka berusaha melewati jalan tikus untuk menuju lokasi mudik,” tegasnya.

Dirlantas menjelaskan adapun sangsi yang akan diterapkan hanya putar balik, kecuali ada pelanggaran lain. Pihaknya akan menerapkan UU LLAJ dengan pasal 308.

“Sanksinya putar balik. Apabila ada pelanggaran lalin maka dikenakan UU LLAJ. Contoh, travel gelap dikenakan pasal 308. Truk yang angkut penumpang atau orang dikenakan pasal 303,” ujarnya.[Go/Res]

You Might Also Like

One Way Arus Balik Mulai diberlakukan Atasi Kepadatan

Apa Saja Keuntungan dari Trans Jawa Selain Jalur Mudik?

Ini Titik-titik Krusial Kepadatan Arus Mudik yang Perlu diperhatikan

Lolos Penyekatan, Pemudik Jangan Senang Dulu Karena Ada Pos Selanjutnya

Keinginan Mudik Tinggi, Apa Daya Tak Terwujud & Harus Putar Balik

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?