SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Selama Corona Bayar Pajak & Penggantian Plat Nomor Bisa Diurus Akhir Mei
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Selama Corona Bayar Pajak & Penggantian Plat Nomor Bisa Diurus Akhir Mei
Ragam

Selama Corona Bayar Pajak & Penggantian Plat Nomor Bisa Diurus Akhir Mei

Resa Revano
Last updated: April 5, 2020 11:19 am
Resa Revano
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pertengahan Maret lalu memastikan perpanjangan status darurat wabah virus corona (Covid-19) hingga 29 Mei 2020.

Dengan begitu maka seluruh komponen harus mentaati aturan tersebut agar virus corona tidak tersebar makin luas.

Salah satu yang langsung merespon adalah pihak kepolisian. Korps Lalu Lintas Polri memutuskan untuk menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik nasional maupun internasional mulai 19 Maret sampai 29 Mei 2020.

Selain itu pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mengganti plat nomor.

Melalui laman Instagram @divisihumaspolri, disebutkan bagi kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis pada rentang masa darurat wabah virus corona tak perlu khawatir.

Sebab pajak bisa dibayarkan setelah status darurat dinyatakan selesai. Selain itu, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan denda.

“Masa Berlaku STNK & Pajak Habis? Pada tanggal 29 Februari 2020 s.d. 29 Mei 2020 (masa darurat Covid-19) Dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal 29 Mei 2020,” dalam tulisan Divisi Humas Polri.

Tak cuma itu, Humas Polri juga menyarankan bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin membayar pajak bisa melakukannya melalui sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) online.

Dengan begitu pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot mendatangi kantor SAMSAT.[Go/Res]

You Might Also Like

Suzuki Hadirkan Kampanye Servis Khusus Ambulans

Ekspor Motor Honda di Triwulan I 2019 Laris Manis

PSBB Jilid 2, Daihatsu Berlakukan Kerja di Kantor 1 Minggu dalam 1 Bulan

AutoGard Hadirkan Purgo, Pembersih yang Tak Hanya Bisa Dipakai untuk Mobil

Penjualan City Car Honda Meningkat di Triwulan Pertama 2018

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?