SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Klaim Asuransi Auto Ditolak Kalau Anda Melanggar Rambu Lalu Lintas
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Klaim Asuransi Auto Ditolak Kalau Anda Melanggar Rambu Lalu Lintas
Ragam

Klaim Asuransi Auto Ditolak Kalau Anda Melanggar Rambu Lalu Lintas

Resa Revano
Last updated: March 19, 2020 11:48 am
Resa Revano
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Seperti publik tahu, asuransi kendaraan memang menjadi pilihan utama dalam membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan.

Namun nyatanya masih banyak orang yang belum memahami poin-poin penting yang berhubungan dengan klaim asuransi, sehingga masih banyak masyarakat awam yang merasa tidak terima ketika klaimnya ditolak karena sudah melanggar peraturan pada polis ataupun perundang-undangan.

Seperti contoh masih sering kita dengar penggunaan istilah perlindungan “All Risk” dan beranggapan bahwa jenis perlindungan ini sudah menjamin “segala risiko”.

Padahal sebenarnya penggunaan istilah “All risk” adalah salah, dimana yang dimaksud sebenarnya adalah perlindungan comprehensive, dan perlu diketahui bahwa tidak semua kejadian dapat di-cover oleh pemegang polis dengan perlindungan comprehensive.

Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO) yang secara harfiah berarti “hanya (jika) kehilangan total”, yang dimaksud dengan kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya sama atau lebih dari 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri.

Namun perlu diingat kembali sekalipun jika seluruh jenis perlindungan sudah diambil. Klaim akan tetap gugur jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil melanggar Undang-Undang Lalu Lintas seperti tidak membawa SIM atau membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya, melebihi kecepatan berkendara yang ditetapkan, menerobos lampu lalu lintas, kelebihan muatan, berkendara di bahu jalan, dan memotong marka jalan.

Dimana hal-hal bersangkutan pelanggaran ini sudah jelas tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4.

“Garda Oto sendiri ingin selalu memberikan peace of mind dimanapun pelanggan kami berada, oleh karena itu tidak henti kami ingatkan setiap pelanggan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas termasuk memperhatikan masa berlaku SIM,” papar L. Iwan Pranoto selaku SVP Communication, Event & Service Management.

Lanjut Iwan, selama semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku, kami pun akan selalu siap membantu, tetaplah berkendara aman karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan.[Go/Res]

You Might Also Like

Ini Daftar Jalan Tol Fungsional yang Bisa Dilewati Pemudik

Perkuat Digitalisasi, Wahana Terus Kembangkan Wanda

Dini hari Ini GT Cikarut Padat, Pemudik disarankan Lewat Jalur Biasa

Apparel Biker Yellow Corn Resmi hadir di Indonesia

Dua Konsesi Ruas Jalan Tol Baru Kembali direbut Jasa Marga

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?