SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Jawa Timur Uji Coba Tilang Elektronik, Jakarta Kapan?
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Jawa Timur Uji Coba Tilang Elektronik, Jakarta Kapan?
Ragam

Jawa Timur Uji Coba Tilang Elektronik, Jakarta Kapan?

Resa Revano
Last updated: January 8, 2020 1:05 pm
Resa Revano
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur (Jatim) akan melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television) selama tujuh hari dimulai hari ini, Rabu (8/1).

Jika ditemukan pengemudi mobil dan pengendara motor melakukan pelanggaran, polisi tetap mencetak pelanggaran atau tilang. Namun masih diberi logo uji coba. Penerapan tilang elektronik sendiri akan di-launching pada 14 Januari 2020.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan, menjelaskan pengendara yang melakukan pelanggaran akan terekam camera CCTV dan di-capture nopol kendaraan. Kemudian polisi mengirimkan surat konfirmasi pada alamat pelanggar.

Alamat pelanggar sendiri didapat dari data nopol kendaraan. Dalam surat konfirmasi tersebut terdapat jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, serta ada barcode yang bisa dilihat lewat www.etle.jatim.polri.go.id.

“Pelanggar yang menerima surat konfirmasi bisa mendatangi Mall pelayanan publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (posko Gakkum) untuk melakukan konfirmasi. Petugas akan menerbitkan surat tilang usai di input data,” jelas Budi, Selasa (7/1).

Selanjutnya pelanggar membayar denda ke Bank BRI. Jika pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat. Kemudian mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi, tapi belum membayar selama 15 hari, maka STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).

“Untuk membuka blokir STNK, pelanggar harus mendatangi Posko Gakkum untuk proses e-Tilang. Lalu pelanggar diarahkan membayar denda tilang,” tandas Budi.

Di Kota Surabaya sendiri sudah terpasang 757 CCTV. Hingga saat ini yang terhubung dengan Dirlantas Polda Jatim baru 25 camera. Namun dalam waktu dekat camera-camera tersebut akan dihubungkan dengan Polda Jatim.

Nah lalu kapan tilang elektronik akan segera akan dilakukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.[Go/Res]

You Might Also Like

Kisah Haru Grabiella Melahirkan di Grab

140 Penyandang Disabilitas Dapatkan Bantuan dari Wahana

Daihatsu Tutup Bulan Januari Dengan Penjualan Naik 3,5%

Isuzu Indonesia Berhasil Menjuarai Ajang I-1 Grand Prix 2024

Mitsubishi Fuso Beri Pelatihan Otomotif Bagi Guru dan Siswa SMK

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?