SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Daihatsu Pastikan Bengkel Resminya Siap Layani Uji Emisi
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Bengkel > Daihatsu Pastikan Bengkel Resminya Siap Layani Uji Emisi
Bengkel

Daihatsu Pastikan Bengkel Resminya Siap Layani Uji Emisi

Resa Revano
Last updated: January 21, 2021 11:18 am
Resa Revano
Share
2 Min Read
Bengkel resmi tentunya melayani perbaikan dari klaim asuransi. Foto: Istimewa
SHARE

GARDUOTO – Ramai adanya aturan kendaraan wajib uji emisi membuat Daihatsu menyiapkan layanan tersebut di bengkel resminya yang dimulai di Ibu Kota 24 mendatang.

Menurut Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) I Wayan Wijaya saat ini bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani pelanggan melakukan uji emisi.

“Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit. Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir,” tegasnya.

Bagi pelanggan yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis.

Namun, Daihatsu juga melayani bagi pelanggan yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan membayar biaya Rp165.000, sudah termasuk PPN).

“Sahabat akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” kata Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.

Wayan mengatakan untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan.[Go/RES]

You Might Also Like

Otospector Jamin Kualitas Mobil Bekasnya dengan Garansi

Suzuki Hadirkan 66 Bengkel Siaga yang Tersebar dari Sumatera Hingga Bali

Honda Mugen Puri Sekarang Punya Layanan Honda Mugen Used Car

Honda Resmikan Dealer Pertama di Kabupaten Mamuju

Mitsubishi ‘Keluarkan’ 4.909 SPK Selama GIIAS 2019 Berlangsung

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?