⌂ Beranda Ragam PSBB Kembali Berlaku, Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Ragam

PSBB Kembali Berlaku, Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

PSBB Kembali Berlaku, Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
A A Ukuran Teks16px

GARDUOTO - Sampai saat ini Polda Metro Jaya belum memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap wilayah ibukota Jakarta di pekan pertama tahun 2021.

Kebijakan ini sejalan dengan diperpanjangnya periode PSBB Transisi di ibukota. Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro, disebutkan kalau kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan pada hari ini, Senin (11/01). Ini adalah untuk kali kesekian Polda Metro meniadakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Hal ini seiring juga dengan masih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Pada Minggu (3/1) kemarin, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang lagi periode PSBB Transisi di wilayahnya. Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin, (4/1) hingga Minggu (17/1). “Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1).[Go/RES]
R
Tim Redaksi
Penulis: Resa Revano
📰 Update Terbaru