SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Kaca Mobil Pecah Akibat Tindak Kejahatan Apakah Diganti oleh Asuransi?
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Kaca Mobil Pecah Akibat Tindak Kejahatan Apakah Diganti oleh Asuransi?
Ragam

Kaca Mobil Pecah Akibat Tindak Kejahatan Apakah Diganti oleh Asuransi?

Resa Revano
Last updated: August 4, 2020 4:10 pm
Resa Revano
Share
4 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Ada kekhawatiran dari para pengendara mobil saat mobilnya diparkir ada kejahatan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil sehingga barang berharga hilang.

Melansir dari beberapa media mengenai masih maraknya kasus aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil masih sering kita temui di daerah hingga wilayah ibu kota.

Tentunya muncul pertanyaan pada setiap pemilik mobil yang sudah diasuransikan, apakah mobil yang sudah diasuransikan akan tetap mendapatkan penggantian dari pihak asuransi jika kaca mobil pecah karena tindak kejahatan?

SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi.

Jika memang terbukti penyebab pecahnya kaca mobil tersebut karena adanya tindak kejahatan, jika terbukti demikian maka Anda tidak perlu khawatir karena akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat.

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab. Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan,” Jelas Iwan.

Oleh karena itu para pelanggan diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai proteksi lebih dengan melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil Anda, yaitu jaminan perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.

Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

Lalu bagaimana cara klaim kaca mobil Anda yang pecah? Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, cara untuk mengklaim adalah sangat mudah, Anda bisa melaporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu Anda selama 24 jam atau Anda dapat mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat.

Dan perlu dicatat, pelaporan kerugian setelah kejadian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, sesuai dengan yang sudah tercantum di dalam polis.

Karena itu, untuk menjamin perlindungan mobil Anda secara menyeluruh pastikan Anda sudah melakukan perluasan jaminan di Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra.
Melalui perluasan jaminan, Anda dapat mengajukan klaim secara mudah dengan cara melapor dan menyertakan bukti dokumen yang dibutuhkan.

Bila sewaktu-waktu mobil Anda mengalami kerusakan akibat peristiwa demikian atau membutuhkan bantuan darurat, segera lapor dengan menghubungi call center 24 jam Asuransi Astra di nomor 1500112 untuk mendapatkan penanganan dari Garda Siaga secara gratis.[Go/RES]

You Might Also Like

Jasa Marga Bantah Terkait Operator Jalan Tol Menipu

Marc Marquez dihadiahi Kujang Oleh Ridwan Kamil

Asuransi Astra Kembali Raih Indonesia Most Popular Digital Financial Brands

Digital Operation Center ACC Diberi Nama berijalan

Peduli Pendidikan, Mitsubishi Donasikan Bantuan Untuk Anak-anak

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?