SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Viral Denda Pelanggaran di Tol, Jasa Marga Pastikan Hoax
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Gardu Tol > Viral Denda Pelanggaran di Tol, Jasa Marga Pastikan Hoax
Gardu Tol

Viral Denda Pelanggaran di Tol, Jasa Marga Pastikan Hoax

Resa Revano
Last updated: June 30, 2020 12:26 pm
Resa Revano
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Adanya berita yang beredar di media sosial tentang denda pelanggaran di ruas tol Surabaya-Mojokerto dan Surabaya-Malang, Jasa Marga memastikan berita tersebut hoax.

Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division selaku pengelola Ruas Jalan Tol Transjawa menjelaskan pengenaan denda bagi pelanggaran termasuk di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian.

Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim 4, AKP Imam Mahmudi menambahkan pengenaan denda bagi pelanggaran di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian.

“Dan mekanisme pembayaran denda pelanggaran ditentukan melalui sidang di pengadilan,” tegas Imam Mahmudi.

Sebagai tambahan informasi, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sedangkan untuk pelanggaran batas kecepatan, berdasarkan pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Jasa Marga mengimbau agar masyarakat dapat melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapat. Kami juga mengimbau pengguna jalan agar menjaga keselamatan berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan rambu dan arahan petugas di lapangan.

Informasi lalu lintas di seputar tol milik Jasa Marga dapat di akses melalui Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080.[Go/RES]

You Might Also Like

Siap-siap Macet, Tol Jakarta-Cikampek Rekontruksi Selama 5 Hari

Uji Coba Selesai, Gerbang Tol Gondangrejo Resmi Bertarif

Presiden Jokowi Hari ini Akan Resmikan Jalan Tol Pandaan-Malang

Sudah Capai 3.086,77 m, Pemeliharaan Tol Jagorawi Kembali dilanjutkan

Curah Hujan Tinggi, Berikut Ini Daftar Ruas Tol Tergenang Banjir

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?