SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: PSBB Berakhir, Motoran Boleh Boncengan Namun Ada Syaratnya
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Motor > PSBB Berakhir, Motoran Boleh Boncengan Namun Ada Syaratnya
MotorRagam

PSBB Berakhir, Motoran Boleh Boncengan Namun Ada Syaratnya

Resa Revano
Last updated: June 11, 2020 1:12 am
Resa Revano
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik telah berakhir dan tengah memasuki era transisi new normal.

Dalam era ini, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan. Salah satunya, pengendara sepeda motor sudah diperbolehkan berboncengan meskipun bukan dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan menegaskan ada sejumlah aturan yang harus ditaati para pengguna jalan.
Para pengendara diwajibkan mematuhi protokol kesehatan selama masa transisi yang berlaku 14 hari. Tujuannya untuk meminimalisir penularan virus COVID-19 karena angka penderitanya di Surabaya Raya masih cukup tinggi.

“Di sisi transportasi masyarakat kalau berboncengan pakai helm, pakai masker, pakai sarung tangan. Boncengan boleh, tapi jangan lupa pakai helm terus,” kata Dirlantas, Rabu (10/06).

Sementara untuk mobil, Dirlantas mengatakan memang ada kelonggaran untuk aturan yang memperbolehkan kendaraan hanya berisi 50% dari kapasitas. Tetapi, dia ingin masyarakat waspada dan terus menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

“Kalau naik mobil kapasitasnya kalau memang harus berempat yakinkan berempat itu dari rumah, bukan dari luar,” jelasnya.

Sedangkan untuk polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan, Dirlantas mewajibkan personelnya agar memakai alat pelindung diri (APD). Minimal memakai masker, sarung tangan dan alat pelindung wajah atau face shield.

“Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan. Sekarang anggota patroli mengingatkan masyarakat untuk COVID-19 ini menggunakan helm, pakai masker,” tambahnya.

Sementara khusus bagi masyarakat yang menggunakan jasa ojek online, Budi mengimbau agar membawa helm sendiri. Selain itu, dia ingin masyarakat menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

“Terutama naik ojol, jangan helmnya gojek kita pakai. Kalau bisa helm kita sendiri, karena kita nggak tahu helmnya dari mana aja kan,” tandasnya.[Go/Res]

You Might Also Like

MTF Autofiesta Berhasil Kucurkan Ratusan Pembiayaan Unit Mobil

Indonesia Perlu Membangun Peradaban Otomotif Nasional

Eneos Hadirkan Dua Varian X Series

Kepolisian Siap Pertebal Penyekatan Untuk Pemudik

Hyundai Berikan Donasi Rp 2 Miliar untuk Korban Gempa Cianjur

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?