SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Ini Skema Polisi Untuk Batasi Penumpang Kendaraan Selama PSBB
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Ini Skema Polisi Untuk Batasi Penumpang Kendaraan Selama PSBB
Ragam

Ini Skema Polisi Untuk Batasi Penumpang Kendaraan Selama PSBB

Resa Revano
Last updated: April 10, 2020 11:34 pm
Resa Revano
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta dimulai Jumat (10/04). Aturan ini diberlakukan pemerintah guna mempercepat pemutusan rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Salah satu aturan di dalam PSBB yakni mengatur adanya pembatasan penumpang untuk kendaraan roda dua (motor) maupun roda empat (mobil).

Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan hanya diperbolehkan untuk membawa penumpang 50 persen dari atau setengah dari kapasitasnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema untuk membatasi penumpang di dalam kendaraan. Skema yang disiapkan untuk mobil yakni mirip dengan sistem three in one.

Nantinya, setiap mobil yang melintas diminta untuk memperlambat laju dan membuka kaca mobil.

“Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sementara untuk kendaraan roda dua, kata Sambodo, ojek online dilarang mengangkut penumpang. Motor hanya boleh ditumpangi oleh pihak keluarga.

Tak hanya itu, polisi juga akan memberhentikan para pengendara motor apabila tidak menggunakan alat penutup hidung dan mulut atau yang kerap disebut masker.

“Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker,” ujarnya.

Ia pun menegaskan akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Salah satu sanksi yang bakal dikenakan yakni karantina kesehatan.

“Kalau Pergub itu nanti berdasarkan Undang-undang. Undang-undang itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Tapi kita kasih imbauan dulu,” tegasnya.[Go/Res]

You Might Also Like

Wuling Tandatangani Proyek Baru Investasi KBLBB

Mau Oli Pertamina Murah, Mampir di Lesehan Enduro

Beli Pertaseries dan Dex Series Pakai Kartu BRI Bisa Dapat Motor

Bridgestone Indonesia Lanjut Tekan Emisi Karbon hingga 17-ton CO2 Per Bulan

Pertamina Lubricants Gelar Enduro Skill Contest Secara Nasional Untuk SMK Binaan

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?