SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Bingung Saat Ingin Bayar Pajak Kendaraan Karena Corona, Coba Cara Online
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Bingung Saat Ingin Bayar Pajak Kendaraan Karena Corona, Coba Cara Online
Ragam

Bingung Saat Ingin Bayar Pajak Kendaraan Karena Corona, Coba Cara Online

Resa Revano
Last updated: March 24, 2020 11:15 pm
Resa Revano
Share
2 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Sebagai warga negara yang baik pastinya masyarakat akan taat pajak. Namun yang jadi persoalan adalah merebaknya wabah virus corona di Indonesia dan membuat Pemerintah menyarankan agar masyarakat untuk diam di rumah agar tak tertular.

Nah bagi Anda yang mau membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dianjurkan tak datang langsung ke Samsat.

Kendati masih ada pelayanan SAMSAT yang masih beroperasi, tak ada salahnya agar untuk tetap di rumah saja guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada samsat online lewat aplikasi.

Berikut prosesnya:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari.[Go/Res]

You Might Also Like

Mandiri Tunas Finance Dorong Peran Millenials

Mitsubishi Xpander Hadir di Arena Edukasi Anak Kidzania

Mudik Lokal Lebaran diperbolehkan Saat PSBB Asal….

IMA Gelar Webinar Bersama Asosiasi Jasa Keuangan Seluruh Indonesia

Perhatikan Ban Anda Saat Ingin Melakukan Perjalanan Agar Aman

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?