SUBSCRIBE
garduoto.com
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Reading: Korlantas Polri Cari Formula Terbaik untuk Registrasi Kendaraan Listrik
Share
garduoto.comgarduoto.com
Font ResizerAa
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
  • Bedah Oto
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Search
  • Mobil
  • Motor
  • Komersial
    • Trucking
  • Bedah Oto
    • Mobil Bekas
  • Sport
  • Ragam
  • Lifestyle
  • Komunitas
  • Gardu Tol
  • Galeri
  • Autoshow
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
garduoto.com > Ragam > Korlantas Polri Cari Formula Terbaik untuk Registrasi Kendaraan Listrik
Ragam

Korlantas Polri Cari Formula Terbaik untuk Registrasi Kendaraan Listrik

Resa Revano
Last updated: October 29, 2019 7:57 pm
Resa Revano
Share
3 Min Read
SHARE

GARDUOTO – Korlantas Polri menggelar focus group Discussion (FGD) bertajuk Registrasi dan Identifikasi Pengoperasian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electronic Vehicle) tahun 2019.

Adapun forum ini digelar di lantai 4 Gedung NTMC Polri, Jalan MT Haryono No.37-38, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Hadir sebagai narasumber, Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Halim Pagarra, M.M., Pakar Hukum UGM Prof. Nurhasan Ismail SH, MSi serta Kepala UP SPLL Dishub Susilo Dewanto.

Diskusi kali ini adalah membahas salah satu syarat kendaraan bermotor untuk bisa dikendarai di jalan raya, yaitu dengan mengantongi izin atau teregistrasi oleh kepolisian. Wujudnya bisa berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pelat nomor.

Selain kendaraan bermesin konvesional, mobil atau sepeda motor berbahan bakar bakar alternatif seperti hibrida hingga listrik pun harus memenuhi persyaratan tersebut.

Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Halim Pagarra mengatakan bahwa ketika melakukan pendaftaran, wajib menyertakan SUT, SRUT, Faktur, serta mengisi formulir seperti identitas diri.

“Acuannya tetap mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2012,” kata Halim.

Acuannya pada Perkap No.5 tahun 2012, Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

“Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.” ungkapnya.

Selain itu, Halim Paggara juga menuturkan, tentang alternatif konsep pemberian ciri khusus untuk KBL Alokasi khusus, angkanya ada 5, serta warna khusus salahsatunya warna putih.

“Ada alternatif konsep pemberian ciri khusus untuk KBL Alokasi khusus, yaitu angkanya ada 5, serta warnanya khusus warna putih,” tutur Halim.

Hal ini disetujui oleh Pakar Hukum Prof. Nurhasan Ismail bahwa mengenai penandaan kendaraan berbasis listrik sebagai unsur pembeda berlalu lintas dapat dikesepakati oleh pihak-pihak terkait.

Kemudian dengan berakhirnya forum diskusi kali ini perihal yang dibicarakan semua masih perlu dikaji ulang, untuk bisa sampai pada keputusan akhir yang berlaku untuk kendaraan listrik tersebut.[Go/Ags]

You Might Also Like

Waduh, Facebook KIA Indonesia Ramai Curhatan Karyawan Gajinya Belum dibayar

Pekan Raya Suzuki Carry di Cirebon Berlangsung Semarak

DFSK Super Cab diproduksi untuk Ambulance

Mitsubishi Gelar Pinter Bener Family Festival di Surabaya

Liburan Aman dengan Mobil, Ini Yang Perlu diperhatikan

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Follow US on Social Media

Facebook Youtube X-twitter Instagram

© GARDUOTO.com 2024. All Rights Reserved.

garduoto.com

Navigation

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?